You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD Pasar Jaya Kelola 233 Tempat Usaha di Pasar Cipinang Kebembem
photo Keren Margaret Vicer - Beritajakarta.id

PD Pasar Jaya Kelola 233 Tempat Usaha di Pasar Cipinang Kebembem

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya mengelola 233 tempat usaha di Pasar Cipinang Kebembem, Jl Cipinang Raya, RT 03/07, Kelurahan Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Pasar Cipinang Kebembem menggunakan lahan seluas 3.272 meter persegi

Kepala Pasar Cipinang Muara, Edi Pragoto menuturkan, di pasar ini terdapat 84 kios, 145 konter, dan empat tenda. Adapun jumlah pedagang sebanyak 60 orang.

"Pasar Cipinang Kebembem menggunakan lahan seluas 3.272 meter persegi," kata Edi, Selasa (28/11).

PD Pasar Jaya Kelola 403 Kios di Pasar Pramuka

Dijelaskannya, Pasar Cipinang Kebembem menjadi salah satu pasar tematik yang dikelola PD Pasar Jaya dengan kekhususan jual beli burung.

"Harga sewa tempat usaha bervariatif, antara Rp 66 ribu sampai Rp 112 ribu per bulan," terangnya.

Edi menambahkan, untuk meningkatkan jumlah pengunjung, setiap hari Kamis diadakan lomba burung. Pesertanya bisa mencapai ratusan orang.

"Kami rutin menjaga kebersihan area pasar. Selain itu, keamanan juga menjadi fokus perhatian," ujarnya.

Sementara, Asisten Manager Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita Dinanjar mengungkapkan, rencananya Pasar Cipinang Kebembem akan direnovasi pada tahun depan.

"Saat ini, konsep pasar masih dalam pembahasan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati